Kontrak Penyewaan Kebutuhan Jamaah di Saudi Diharapkan Lima Tahun Sekali
Kementerian Agama dan DPR diharapkan dapat menyepakati agar penyewaan kebutuhan jamaah di Saudi seperti pemondokan, katering, dan transportasi bisa ditetapkan sekali dalam lima tahun. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay belum lama ini.
“Tidak salah kan kalau Kemenag dan pihak penyedia pemondokan, katering, dan transportasi menandatangani kontrak sekali dalam lima tahun. Dengan menetapkan penyewaan kebutuhan jamaah haji sekali dalam lima tahun, maka persoalan penyiapan kebutuhan jamaah tidak selalu menjadi masalah setiap tahun. Karena pada kenyataannya penyediaan kebutuhan-kebutuhan itu memerlukan waktu yang cukup lama,”jelasnya.
Meski demikian ditambahkan Saleh, kualitas pemondokan, katering, dan transportasi tetap harus dievaluasi. Di dalam klausul kontrak nantinya perlu ditambahkan bahwa jika ada kerusakan dan kualitas yang turun, maka pihak pemilik berkewajiban untuk memperbaikinya.
Selain itu, menurut Saleh , pemerintah dan DPR juga perlu segera menyempurnakan UU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji. Ini dinilai penting mengingat dinamika persoalan haji berubah secara cepat. Termasuk diantaranya soal antrian yang semakin panjang, kuota, dan yang tidak kalah pentingnya disahkannya UU Pengelolaan Keuangan haji pada akhir tahun lalu.
"Saat ini, RUU penyelenggaraan haji dan umroh sudah memasuki tahap finalisasi draft di Komisi VIII. Kami berharap akhir tahun 2015 ini Undang-Undang tersebut telah disahkan,"harap Saleh (ayu), foto :naefurodjie/parle/hr.